Perbedaan Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan Menurut UU Pemilu, Pahami Situasinya
1. Waktu Pelaksanaan
Pertama, dari segi waktu pelaksanaan, pemilu susulan biasanya dilaksanakan setelah terjadi gangguan serius atau keadaan darurat yang menghambat pelaksanaan tahapan pemilu. Artinya, pemilu susulan dilaksanakan setelah tahapan pemilu utama selesai dan terdapat gangguan yang tidak dapat diatasi. Sedangkan pemilu lanjutan dilakukan untuk melanjutkan tahapan pemilu yang terhenti atau belum terlaksana, biasanya karena alasan teknis atau administratif, dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang lebih fleksibel.
2. Aspek Cakupan
Kedua, dari segi cakupan, pemilu susulan biasanya mencakup seluruh tahapan pemilu yang terhenti atau terganggu, mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara. Sedangkan pemilu lanjutan hanya melanjutkan tahapan-tahapan tertentu yang telah terhenti, biasanya dari tahapan pemungutan atau penghitungan suara, sesuai dengan kebutuhan.
4. Penyebab dan Kondisi
Ketiga, dari segi penyebab dan kondisi, pemilu susulan biasanya dipicu oleh keadaan darurat seperti kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang serius. Di sisi lain, pemilu lanjutan umumnya terjadi karena alasan teknis atau administratif, seperti masalah logistik, kesalahan administratif, atau keputusan hukum yang mempengaruhi proses pemilu.
5. Wewenang dan Proses
Keempat, dari segi kewenangan dan proses pelaksanaannya, pemilu susulan biasanya memerlukan pengambilan keputusan dan koordinasi di tingkat nasional untuk menentukan waktu dan prosedur pelaksanaannya. Pemilu lanjutan juga sering kali melibatkan pengawasan internasional untuk menjamin keadilan dan transparansi. Sebaliknya pemilu lanjutan biasanya ditentukan dan dilaksanakan oleh badan penyelenggara pemilu yang berwenang di tingkat lokal atau daerah, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.