NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Penyelenggara Pemilu 2004 adalah KPU, Pahami Penyelenggaraan dan Hasilnya


Pemilu tahun 2004 di Indonesia diselenggarakan dengan sistem yang berbeda dari sebelumnya. Sistem pemilihan DPR dan DPRD, serta DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung, tidak lagi melalui anggota MPR seperti dulu. Pemilu ini juga bersifat nasional, permanen dan independen. Pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan proporsional dengan daftar calon terbuka. Partai politik mendapatkan kursi berdasarkan suara sah yang diperolehnya, dan akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melampaui nilai BPP.

Pemilihan anggota DPD dilaksanakan dengan sistem daerah pemilihan multiwakil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama kali bertugas menyelenggarakan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, tanpa melibatkan partai politik. Organisasi penyelenggaranya beragam, mulai dari KPU pusat hingga tingkat kabupaten/kota, yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan akademisi dan tokoh masyarakat.

Selain itu, pemilu tahun 2004 juga merupakan kali pertama pengawasan dilakukan oleh lembaga bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kode etik dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU). Hal ini merupakan langkah penting dalam menjamin keberlangsungan pemilu yang transparan, adil dan demokratis.

Persiapan dan pelaksanaan pemilu ini terdiri dari tiga tahap utama. Tahap pertama adalah pemilu legislatif pada tanggal 5 April 2004, dimana pemilih memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia periode 2004-2009. Sebanyak 24 partai politik mengikuti pemilu kali ini, dengan Partai Golkar meraih suara terbanyak dengan perolehan 21,58%.

One thought on “Penyelenggara Pemilu 2004 adalah KPU, Pahami Penyelenggaraan dan Hasilnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *