NEWS

Penyaluran dana desa di Manokwari pada triwulan III mencapai 89,14 persen

Penyaluran dana desa triwulan III di Manokwari capai 89,14 persen

Selain itu, masih banyak desa yang sangat bergantung pada dukungan tenaga pendamping untuk memenuhi kebutuhan penyaluran dana desa. Kendala lainnya adalah tertundanya penyusunan dan penetapan APBDes serta pergantian kepala desa

Manokwari (ANTARA) – Penyaluran dana desa ke 163 desa/desa di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat telah mencapai 89,14 persen hingga 31 Oktober atau triwulan III tahun 2023.Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Selasa, mengatakan dana desa tahun 2023 yang telah disalurkan berjumlah Rp116,253 miliar dari total pagu Rp130,413 miliar atau 89,14 persen.

“Penggunaan dana desa tahun 2023 akan diprioritaskan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari anggaran dana desa,” ujarnya.

Dijelaskannya, dana desa digunakan untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen dari anggaran dana desa serta program ketahanan pangan dan hewan minimal 20 persen dari anggaran dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.

Ditambahkannya, dana desa juga digunakan untuk mendukung program sektor prioritas di desa berupa bantuan modal untuk BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai potensi dan karakteristik desa, serta program lainnya. atau kegiatan.

Menurutnya, kendala penyaluran dana desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya adalah kondisi geografis beberapa desa yang sulit dijangkau serta terbatasnya sarana transportasi dan jaringan internet yang tidak stabil sehingga membuat musyawarah desa sulit terlaksana. beberapa desa pedalaman.

“Selain itu, banyak desa yang masih sangat bergantung pada dukungan staf pembantu dalam pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa. Kendala lainnya adalah tertundanya penyusunan dan penetapan APBDes serta karena adanya pergantian kepala desa,” ujarnya.

Purwadhi mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk menyerahkan dokumen persyaratan dan permohonan penyaluran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum batas waktu yang ditentukan. Permintaan penyaluran dana desa juga tidak perlu menunggu seluruh desa siap.

“Desa yang berhak menyalurkan harus mengajukan permohonan penyaluran ke KPPN,” ujarnya.

Ditambahkannya, DJPb Provinsi Papua Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi langsung di desa-desa untuk melihat output dan hambatan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, mendorong desa untuk meningkatkan kinerjanya yang diapresiasi dengan penghargaan.

“Juga peningkatan koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMK) provinsi dengan DPMK kabupaten,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Manokwari Bangun 28 BTS untuk Permudah Pelaporan Dana Desa dan Perekonomian

Baca juga: Manokwari dapat dana desa 140,8 miliar untuk membangun desa

Wartawan: Ali Nur Ichsan
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version