Depok (ANTARA) – Pengamat politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Wisnu Juwono mengatakan penetapan Achsanul Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transreceiver Station (BTS) 4G merupakan bukti adanya upaya pelemahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Achsanul, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar terkait kewenangannya sebagai anggota BPK yang mengaudit proyek BTS.
Wisnu Juwono di Depok, Sabtu, menyatakan, penetapan Achsanul sebagai tersangka merupakan upaya melemahkan lembaga yang seharusnya menjadi pilar penting dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, yakni BPK.
Ia menyoroti independensi BPK sebagai lembaga negara yang harus bebas dari campur tangan politik, khususnya korupsi. Apalagi, pemilihan anggota BPK melibatkan proses seleksi dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perlu diketahui, Achsanul merupakan mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Kasus korupsi ini, lanjut Wisnu, menandakan politisasi di BPK berdampak pada melemahnya upaya pemberantasan korupsi di lembaga tersebut.
Wisnu mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut karena BPK berperan penting dalam mengungkap kasus korupsi melalui fungsi pemeriksaan investigatif.
Lebih lanjut, Wisnu menyoroti kasus korupsi di BPK ini bukan kali pertama.
Pada tahun 2020 lalu terdapat kasus dugaan suap yang melibatkan Profesor Riza Djalil, mantan Ketua BPK yang juga mantan politikus PAN.
Menurut dia, upaya elite partai politik untuk melemahkan fungsi pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa BPK berpotensi menjadi alat pemerasan pimpinannya terhadap kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Wisnu menegaskan, BPK yang berwenang menetapkan status laporan keuangan negara masuk dalam kategori wajar dengan persyaratan (WDP) atau wajar tanpa persyaratan (WTP).
Pengamat politik kebijakan publik memandang perlu mengembalikan fungsi BPK seperti semula sebagai lembaga pemeriksa negara yang independen.
Ia menekankan pentingnya memilih pimpinan BPK yang independen secara politik, kompeten baik dari segi pengetahuan maupun pengalaman di bidang pemeriksaan keuangan, khususnya di sektor publik.
Kasus Achsanul, kata dia, menjadi peringatan bahwa perlu perbaikan mendalam dalam menjaga independensi BPK. Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya mengembalikan fokus BPK pada tujuan utamanya yakni pemberantasan korupsi melalui fungsi pemeriksaan keuangan negara yang transparan dan independen.
Baca juga: Kejaksaan Agung Cari Bukti Aliran Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Wartawan: Feru Lantara
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023