Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman menilai pergeseran dukungan Partai Demokrat terhadap Prabowo Subianto tidak akan mengubah peta politik pasar calon wakil presiden.Masih ada indikasi kuat bagi masing-masing calon presiden baik Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto untuk melihat suara Nahdliyin dalam mencari pendamping di Pilpres 2024, ujarnya di Jember, Jawa Timur, Minggu.
Menurutnya, Partai Demokrat tak punya pilihan lain untuk mendukung Prabowo, dan hal itu menandakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sulit ditandingkan bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati.
Meski begitu, berlabuhnya Prabowo di Partai Demokrat tidak akan mengubah nama di bursa cawapres. Peluang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon wakil presiden masih kecil, ujarnya.
Para calon presiden, baik Prabowo maupun Ganjar, lanjutnya, masih melihat dukungan suara Nahdliyyin, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Timur, akan menjadi penentu, sehingga calon yang secara budaya dekat dengan Nahdliyyin akan menjadi pilihan pendampingnya.
Hermanto mengatakan, nama-nama calon wakil presiden dari kalangan Nahdliyin yang beredar di masyarakat antara lain Mahfud MD, Erick Thohir, dan Ridwan Kamil.
Tampaknya dalam perkembangan politik, nama Erick Thohir semakin menguat di antara nama-nama calon wakil presiden, baik Ganjar maupun Prabowo. Sinyal kekuatannya terlihat dari ‘kode’ Jokowi, kata dosen FISIP Unej itu.
Ia meyakini pengaruh Jokowi kuat di kubu calon presiden Prabowo, sehingga bukan tidak mungkin Erick Thohir akan menjadi pilihan di koalisi tersebut.
Sebelumnya, melalui Rapimnas, Partai Demokrat masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Sementara PKB yang semula merupakan mitra koalisi Gerindra di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), masuk ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mendukung Anies Baswedan.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Wartawan: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023