NEWS

Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tersangka kerusuhan Rempang

PN Batam tolak permohonan praperadilan tersangka kericuhan Rempang

Batam (ANTARA) – Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional Rempang, terkait polisi menetapkan 30 tersangka kasus kerusuhan di depan kantor Badan Pengusahaan Batam (BP) yang terjadi pada 11 September 2023.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di PN Batam mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polri selaku tergugat, untuk menetapkan 30 tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Mengadili eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya, kata Yudith di Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/11).

Sidang tersebut terbagi dalam tiga ruang sidang dan masing-masing ruang dipimpin oleh satu orang hakim yang menangani perkara yang sama dan menolak permohonan yang sama, yaitu Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy Samaputty, dan Hakim Sapri Tarigan.

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan tim advokasi nasional Rempang.

Salah satunya barang bukti yang diperoleh Polisi saat terjadi kerusuhan 11 September 2023, yang menurutnya sah, karena menunjukkan adanya tindak pidana.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki polisi dalam menjerat 30 tersangka dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional Rempang Mangara Sijaga mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.

Namun ke depannya, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses peradilan ke depan.

“Kami akan terus memantau proses peradilan, hingga akhirnya akan ditentukan klien kami apakah memang melakukan tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

Wartawan: Ilham Yude Pratama
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version