NEWS

Peneliti: Presiden terpilih harus mendukung pengembangan kompetensi guru

Peneliti: Presiden terpilih harus dukung pengembangan kompetensi guru

Kompetensi guru penting diutamakan karena profesionalisme guru dan kompetensi pedagogik masih terhambat oleh sejumlah faktorJakarta (ANTARA) – Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Natasya Zahra menyatakan Presiden Indonesia yang terpilih pada Pemilu 2024 harus mendukung pengembangan kompetensi guru karena akan berimplikasi pada terciptanya peserta didik yang unggul.Kompetensi guru penting diprioritaskan karena profesionalisme guru dan kompetensi pedagogik masih terhambat oleh sejumlah faktor seperti minimnya jumlah guru bersertifikat, ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Natasya mengatakan, saat ini profesionalisme guru dan kompetensi pedagogik masih terkendala sejumlah faktor, seperti minimnya jumlah guru bersertifikat.

Data Sekretariat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2020 menunjukkan, terdapat sekitar 300 ribu guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum berstatus sarjana.

Jika digabungkan, jumlah guru PNS dan non-PNS menunjukkan hampir 50 persen belum tersertifikasi, padahal sertifikat merupakan bukti kompetensi dan profesionalisme seorang guru.

Baca juga: JPPI Kecewa, Calon Presiden Tak Berikan Inovasi Baru untuk Mengembangkan Potensi Guru

Tak hanya itu, data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020 menunjukkan masih banyak hasil uji kompetensi guru (UKG) di setiap daerah yang tidak merata dan di bawah rata-rata.

Sebagai gambaran, rata-rata UKG Nasional pada tahun 2020 sebesar 53,02 persen masih di bawah standar yang ingin dicapai yaitu 55 persen.

Kompetensi guru yang rendah juga mempengaruhi mutu pendidikan yang berkaitan dengan kapasitas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas.

Kapasitas ini mengenai tuntutan guru untuk dapat mengembangkan kompetensinya dalam bidang tertentu seperti mengoperasikan teknologi sebagai bagian dari dampak perkembangan dari waktu ke waktu.

Selain itu, kompetensi guru juga berkaitan dengan tingkat kehadiran guru di kelas, yang dapat ditingkatkan melalui pengelolaan sekolah dan pengelolaan tenaga kerja yang efektif.

Baca juga: DPR RI: Guru yang memenuhi kompetensinya berhak mendapat kesejahteraan yang memadai

Misalnya saja penguatan prosedur seleksi dan pengembangan kompetensi kepala sekolah serta pemberian dukungan dan kebijakan yang jelas bagi sekolah dalam penanganan ketidakhadiran guru dan pengelolaan guru pengganti.

Pemerintah pusat juga berperan dalam menetapkan standar kualitas guru dan pengajaran serta merekrut guru untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah daerah juga berperan dalam memberikan pelatihan dan penempatan guru, sedangkan di tingkat sekolah, kepala sekolah berperan sebagai pengelola tenaga pengajar.

Langkah kepala sekolah dapat dilakukan dengan menyusun berbagai rencana pengembangan profesi, memantau kinerja guru, dan memberikan contoh yang baik dalam mengajar dan hadir di sekolah.

Sementara itu, otonomi daerah mendorong pemerintah daerah dan satuan sekolah untuk bekerja sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas guru.

“Desentralisasi diharapkan dapat memicu inisiatif pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang relevan dengan daerahnya dan memberikan kewenangan lebih kepada sekolah dalam mengelola tenaga kerjanya agar lebih berkualitas,” kata Natasya.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng Swasta untuk Penguatan Kompetensi Guru

Wartawan: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version