Pemulangan perempuan & anak terkait teroris masih menuai pro dan kontra
Mitigasi apa yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia, baik terhadap perempuan, anak-anak, dan orang dewasa. Kalau pemerintah saat ini tidak mampu mengambil keputusan, paling tidak melakukan penilaian, kata Syauqillah.
Baca juga: BNPT Dorong Aparat Ungkap Jaringan di Balik Teroris Bekasi
Sementara itu, Ketua Satgas FTF BNPT Didik Novi Rahmanto menyampaikan ada beberapa permasalahan terkait repatriasi perempuan dan anak terkait FTF.
Dari segi hukum masih masuk kategori tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pada prinsipnya merupakan orang-orang yang terkait.
“Ketika mereka dipulangkan dan kemudian dilakukan proses penegakan hukum di Indonesia, maka aparat penegak hukum memerlukan bukti yang kuat. Dari sisi politik, ada pihak yang berseberangan yang berpendapat bahwa kepergian mereka ke luar negeri adalah keinginan mereka sendiri. perlu dipulangkan karena tidak ada alasannya,” kata Didik.
Namun dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satgas Pengamanan WNI di Luar Negeri, maka Satgas FTF bisa mengambil langkah persiapan jika pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan mereka. karena tekanan internasional yang kuat dari komunitas internasional. untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Tim Pakar Dewan Pertimbangan Presiden Sri Yunanto mengatakan ada yang perlu dikaji mengenai untung dan ruginya repatriasi atau tidak repatriasi.
Kerugiannya salah satunya adalah Indonesia sudah mendapat sanksi dari dunia internasional sehingga perlu dijelaskan secara konkrit untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah, ujarnya.
Baca juga: Said Aqil Sebut Radikalisme/Terorisme Bukan Karakter Bangsa Indonesia
Reporter: Hendri Sukma Indrawan
Redaktur : M Razi Rahman
HAK CIPTA © ANTARA 2023