NEWS

Pemprov Papua Barat mempercepat penyusunan sepuluh dokumen RKPS

Pemprov Papua Barat percepat penyusunan sepuluh dokumen RKPS

Manokwari (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat penyusunan sepuluh dokumen rencana pengelolaan perhutanan sosial (RKPS).Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy E Susanto di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah daerah menargetkan penyusunan sepuluh dokumen RKPS rampung pada tahun ini.

“Kami menargetkan sepuluh RKPS dapat diselesaikan pada tahun ini, oleh karena itu kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Jimmy.

Baca juga: Papua Barat Gandeng Unipa Siapkan Dokumen Pengelolaan Hutan Sosial

Setelah itu, kata dia, Dinas Kehutanan Papua Barat akan membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang nantinya akan bekerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berbagai upaya tersebut dimaksudkan agar 63 izin perhutanan sosial dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga menghasilkan produk yang dapat diikutsertakan dalam pameran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sehingga produk perhutanan sosial yang dipamerkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Papua Barat,” kata Jimmy.

Pihaknya terus mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana dan Fakfak untuk menyiapkan satu dokumen RKPS.

Penyusunan RKSP tingkat kabupaten tentunya disesuaikan dengan dokumen RKPS yang telah disusun oleh pemerintah provinsi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kelompok kerja perhutanan sosial.

“PSKL sudah memfasilitasinya, namun belum ada yang tuntas sehingga Dinas Kehutanan Papua Barat menggunakan anggaran yang ada untuk mendukung kabupaten dalam penyusunan RKPS,” kata Jimmy.

Menurutnya, program perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar, yaitu lahan, peluang usaha, dan sumber daya manusia.

Akses hukum terhadap perhutanan sosial terbagi dalam lima skema, yaitu skema hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan skema hutan kemitraan.

Baca juga: Papua Barat Terima SK Perhutanan Sosial seluas 24.812 hektare

Baca juga: Papua Barat akan usulkan penetapan 20 kawasan hutan adat

Oleh karena itu, harus ada dokumen RKPS agar bisa menjadi peta jalan pemanfaatan perhutanan sosial, kata Jimmy.

Papua Barat telah mendapat Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Presiden Joko Widodo seluas 24.812 hektare yang tersebar di Kabupaten Kaimana, Manokwari, dan Teluk Bintuni.

Kabupaten Kaimana mendapat enam SK hutan desa seluas 8.180 hektar yang memberi manfaat bagi 874 kepala keluarga, Manokwari dua SK hutan desa seluas 333 hektar dengan 325 kepala keluarga, dan Teluk Bintuni mendapat satu SK hutan adat seluas 325 kepala keluarga. seluas 16.299 hektar yang memberi manfaat bagi 221 kepala keluarga.

Wartawan: Fransiskus Salu Weking
Redaktur: Endang Sukarelawati
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version