Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah untuk memperkuat sistem pangan guna menjamin ketersediaan dan kecukupan stok pangan bagi masyarakat ibu kota.
“DKI Jakarta memerlukan beberapa upaya, antara lain regulasi berupa peraturan daerah yang dapat menggerakkan pilar-pilar sistem pangan agar bergerak lebih cepat dalam memperkuat ketahanan pangan daerah,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Pelayanan, Suharini Eliawati saat dikonfirmasi. di Jakarta, Minggu.
Tantangan dan kondisi aktual yang terjadi saat ini, kata Suharini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerlukan pemetaan dan analisis yang komprehensif terhadap penyelenggaraan sistem pangan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.Selain untuk mewujudkan masyarakat DKI Jakarta yang aktif, sehat, dan produktif, penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) juga diperlukan untuk memperkuat peningkatan kualitas konsumsi pangan yang memenuhi prinsip pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA). .
Ketentuan yang diatur salah satu dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yaitu penanganan sampah pangan di DKI Jakarta untuk mengurangi sampah pangan melalui perubahan pola pikir dan perilaku pelaku usaha dan konsumen atau masyarakat.Baca juga: DKI bersama Bapanas sosialisasikan program “stop food waste”.
Baca juga: Legislator Usul DKI Bangun Bank Pangan Agar Kelola Pangan Lebih Banyak
Hal ini dilakukan dengan melakukan sosialisasi “stop wastes food” dan “shopping wisely” yang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang berpotensi menghasilkan food waste seperti hotel, restoran, catering, pasar.
Selain itu, berkolaborasi dengan pihak-pihak yang mampu mendistribusikan kelebihan pangan, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), pesantren, dan aktivis Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menciptakan “Gerakan Hemat Pangan” melalui sosialisasi “stop wasting food” di wilayah Jakarta.
Prinsipnya, Raperda ini menjamin setiap individu penduduk Jakarta dapat memperoleh pangan yang cukup baik secara kuantitas maupun kualitas, kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Sehingga, kata Heru, Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh warga yang tinggal di Jakarta tidak mengalami kendala dalam memenuhi kuantitas maupun kualitas pangan sesuai kebutuhan dan kesukaannya.
Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023