NEWS

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, berikut 6 asas pelaksanaannya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, berikut 6 asas pelaksanaannya


Proses pemilu ini melibatkan kampanye publik, debat antar kandidat, serta pemungutan suara dan penghitungan suara yang transparan. Di tingkat daerah, pemilihan kepala daerah seperti gubernur dan bupati juga dilakukan dengan prinsip serupa. Hasil pemilu menentukan siapa yang akan memegang tanggung jawab politik di tingkat nasional dan daerah.

Melalui penyelenggaraan pemilu, Indonesia berkomitmen untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi. Pemilu bukan hanya sekedar ajang politik tetapi juga merupakan wujud implementasi nilai-nilai fundamental demokrasi suatu negara yang menghormati hak dan kewajiban warga negaranya.

Prinsip pemilu diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3. Bunyinya, prinsip penyelenggaraan pemilu ada 11, yaitu independensi, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. .

Dalam undang-undang ini, peserta pemilu melibatkan partai politik peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Selain itu, peserta pemilu juga mencakup perseorangan yang mencalonkan diri secara independen untuk pemilihan anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Exit mobile version