Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu proses demokrasi yang dilaksanakan secara teratur dan bebas untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin negara. Prinsip pemilu meliputi kebebasan, rahasia, langsung, jujur, adil dan umum. Kebebasan dalam pemilu menjamin setiap warga negara berhak memilih tanpa adanya tekanan dan paksaan.
Rahasia menjamin kerahasiaan pilihan setiap pemilih. Pemilihan langsung artinya pemilih memilih secara langsung tanpa perantara. Pemilu yang jujur berarti penghitungan suara dilakukan secara hati-hati dan adil. Pemilu juga harus dilaksanakan secara umum, artinya partisipasi warga negara dalam pemilu harus terbuka bagi semua kalangan.
Prinsip Pemilu
Asas pemilu di Indonesia meliputi asas umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bertanggung jawab. Prinsip langsung mengharuskan pemilih memilih calon secara langsung, tanpa melalui perantara. Prinsip umum menjamin hak setiap warga negara Indonesia, tanpa kecuali, untuk memilih dalam pemilu. Asas kebebasan menjamin pemilih bebas dari tekanan atau ancaman dalam memilih.
Asas kerahasiaan menjamin kerahasiaan suara setiap pemilih. Asas kejujuran dan kewajaran mengatur bahwa setiap pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan. Terakhir, prinsip tanggung jawab mengharuskan setiap orang yang terlibat dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara, bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, pemilu di Indonesia diharapkan berjalan transparan, adil dan demokratis.