Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Pada prinsipnya pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik yang telah dikenai pajak rokok sejak tahun 2014, selain pendapatan negara.
Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik diindikasikan berdampak terhadap kesehatan dan bahan-bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk barang konsumsi yang perlu dikontrol.
Sedangkan penerimaan pajak rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp 1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan khususnya pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Setidaknya 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok diatur penggunaannya (diperuntukkan) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
Baca juga: Bea Cukai Madura luncurkan program klinik ekspor untuk UMKM
Baca juga: KPPBC Bandarlampung Musnahkan 86,5 Juta Rokok Ilegal pada 2023
Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2023