NEWS

Pemerintah Kota Palu telah menetapkan waktu pengisian solar di SPBU untuk truk

Pemkot Palu atur waktu pengisian BBM solar di SPBU bagi kendaraan truk

Kebijakan ini harus dipatuhi agar mobilitas masyarakat tidak tergangguPalu (ANTARA) – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengatur waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk truk roda enam ke atas di SPBU mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA sebagai upaya mengatur pelayanan pengisian bahan bakar agar tidak mengganggu lalu lintas. mengalir. .

Kebijakan ini harus dipatuhi, agar mobilitas masyarakat tidak terganggu, kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam pertemuan pembahasan layanan pengisian solar bersubsidi di SPBU, Selasa, dan menindaklanjuti tuntutan pengemudi truk yang tergabung dalam SPBU. Persatuan Dump Truck Pasigala Sulawesi Tengah (PDTPS). .

Dijelaskannya, jadwal pengisian solar dimulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA dan berlaku di SPBU antara lain SPBU Jalan Mauku, SPBU Jalan I Gusti Ngurah Rai, SPBU Jalan Diponegoro, SPBU Jalan RE Martadinata, Yosudarso. SPBU jalan raya, SPBU jalan soekarno-Hatta dan SPBU Desa Mamboro.

Sementara itu, empat SPBU yang dibatasi layanan solar bersubsidi untuk truk kini kembali dibuka dengan jam operasional pukul 11.00 hingga 06.00 WITA.

“Kesepakatan bersama ini harus dipatuhi dan dilaksanakan, sebagai solusi penyelesaian permasalahan pengisian bahan bakar solar bersubsidi pada kendaraan truk yang selama ini menjadi keluhan pengemudi truk,” ujarnya.

Selain itu, hasil rapat juga menyepakati 11 SPBU di Ibu Kota Sulawesi Tengah akan dijaga polisi sebagai bentuk pengamanan terhadap aksi premanisme di SPBU, termasuk praktik pembelian solar yang tidak wajar.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa konsumen yang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selain menerapkan barcode sebagai upaya mencegah praktik penimbunan bahan bakar.

“Saya meminta kepada pengelola SPBU untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, karena produk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Hadianto.

Ia berharap masyarakat tertib melakukan berbagai aktivitas, termasuk mengisi bahan bakar di SPBU, oleh karena itu pemerintah berkewajiban mengatur kondusifitas perkotaan untuk kepentingan semua pihak.

“Kebijakan ini akan diterapkan secara efektif mulai dua hari ke depan,” tambah Wali Kota.

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Palu, Ketua DPRD Palu, pimpinan SPBU, Hiswanamigas, manajemen Pertamina dan perwakilan Asosiasi Dump Truck Pasigala.

Baca juga: Wali Kota Palu Terbitkan SE Pengendalian Pendistribusian Solar di SPBU
Baca juga: Pertamina Sanksi Salah Satu SPBU di Palu yang Terlibat Penyimpanan Solar
Baca juga: Pertamina Dukung Polisi Gagalkan Penimbunan Solar di Palu

Wartawan: Mohammad Ridwan
Redaktur: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version