NEWS

Pemerintah keluarkan ketentuan baru soal pengurangan PBB

Pemerintah keluarkan ketentuan baru soal pengurangan PBB

Perbaikan yang dilakukan antara lain penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB,….Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menerbitkan ketentuan baru mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Tanah dan Pengurangan Pajak Bangunan.PMK tersebut meningkatkan tata kelola administrasi dan memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Perbaikan yang dilakukan antara lain penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik untuk pengajuan dan pengisian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB berdasarkan jabatan, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Menteri Keuangan Dwi Astuti di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Menkeu: Penerimaan pajak daerah tumbuh 3,8 persen pada November 2023

PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

PMK ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, meski bertujuan untuk mengakomodir kesulitan wajib pajak, namun PMK ini disusun lebih tepat sasaran dan tetap mendorong partisipasi wajib pajak dalam menunjang penerimaan pajak.

Secara rinci, perbaikan yang dilakukan meliputi kondisi tertentu bagi Wajib Pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan tersebut menentukan akhir tahun buku bagi wajib pajak akuntansi atau tahun takwim pencatatan wajib pajak sebelum tahun pengajuan permohonan.

Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan wajib pajak membayar kewajiban jangka pendek dengan aset lancar, dibandingkan sebelumnya dengan uang tunai yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Baca juga: Kementerian Keuangan Finalisasi RPP Tambahan Insentif Pajak Penempatan DHE

Jangka waktu permohonan bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya maksimal enam bulan setelah kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, jika PMK sebelumnya mengharuskan wajib pajak tidak memiliki tunggakan PBB, maka di PMK baru ketentuan tersebut dihapus.

PMK-129 juga memperbolehkan lamaran dilakukan melalui jalur elektronik.

Penyempurnaan terakhir, PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara keteladanan, dimana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan untuk menetapkan hal tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

PMK-129 diundangkan pada tanggal 30 November 2023 dan berlaku selama 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version