Pemerintah keluarkan ketentuan baru soal pengurangan PBB
Baca juga: Kementerian Keuangan Finalisasi RPP Tambahan Insentif Pajak Penempatan DHE
Jangka waktu permohonan bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya maksimal enam bulan setelah kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
Selanjutnya, jika PMK sebelumnya mengharuskan wajib pajak tidak memiliki tunggakan PBB, maka di PMK baru ketentuan tersebut dihapus.
PMK-129 juga memperbolehkan lamaran dilakukan melalui jalur elektronik.
Penyempurnaan terakhir, PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara keteladanan, dimana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan untuk menetapkan hal tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.
PMK-129 diundangkan pada tanggal 30 November 2023 dan berlaku selama 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
Hak Cipta © ANTARA 2023