NEWS

Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH

Pemkab Tabalong sosialisasikan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH

Kepala desa diharapkan mampu memahami alur permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan

Tabalong (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan lahan dalam rangka perencanaan kawasan hutan (PPTPKH) yang dihadiri para kepala desa.Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana mengatakan, peserta sosialisasi tersebut antara lain kepala desa yang wilayahnya berada di sekitar kawasan hutan, camat dan pihak lainnya.

Kepala desa diharapkan mampu memahami alur permohonan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, kata Judid di Tabalong, Senin.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Sosial Febriadin Hafiz, Kepala PUPR Wibawa Agung Subrata dan Kepala Bagian Pertanahan Dinas Pertanian dan Pertanian setempat Rahmi Muthmainah.

Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong, Bahruddin selaku narasumber mengatakan, peta indikatif PPTPKH wilayah Kabupaten Tabalong mencapai luas 3.456 hektar yang tersebar di tujuh kecamatan.

Hutan produksi yang dapat dialihfungsikan atau HPK non produktif masing-masing seluas 1.443 hektar, lahan garapan 1.038 hektar, kawasan pemukiman 541 hektar, dan fasilitas umum 434 hektar yang tersebar di tujuh kecamatan.

Dijelaskannya mengenai PPTPKH dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 dan alur penerapan PPTPKH sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

Dalam alur permohonan PPTKH berdasarkan Perpres nomor 88 Tahun 2017, usulan bupati kepada gubernur melalui tim inventarisasi yang dibentuk oleh gubernur dengan ketua tim adalah kepala dinas kehutanan provinsi.

Sedangkan PPTPKH dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 mengusulkan bupati langsung ke tim inventarisasi yang dibentuk menteri lingkungan hidup dan kehutanan dengan ketua tim selaku kepala Pusat Pemantapan Kawasan Hutan.

Melalui Perpres ini, lahan dari dalam kawasan hutan dapat dikeluarkan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Baca juga: Pemkab Tabalong serahkan 1.000 bibit durian dan pisang kepada petani

Baca juga: Kadishut Kalsel Minta Warga dan Perusahaan di Tabalong Akhiri Konflik

Baca juga: Bupati Tabalong: Petani Tingkatkan Produksi Demi Ketahanan Pangan IKN

Wartawan: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version