NEWS

Pembacaan duplik Rafael Alun digelar pada 2 Januari 2024

Pembacaan duplik Rafael Alun digelar pada 2 Januari 2024

Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan kembali diadili dengan agenda pembacaan rangkap pada 2 Januari 2024.

“Anda berhak mengajukan rangkapnya, diberikan waktu sampai dengan tanggal 2 Januari 2024, Selasa, untuk membacakan rangkap tersebut,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ), Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Ketua Hakim mengatakan putusan akan dibacakan pada 4 atau 5 Januari 2024.

Jadi terdakwa kembali ke tahanan, sidang akan dibuka kembali pada Selasa 2 Januari 2024 nanti, imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu membacakan pernyataan penolakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa RAT sehingga tetap menuntut hukuman 14 tahun penjara.

“Kami tetap berkomitmen terhadap surat tuntutan nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang dibacakan pada 11 Desember 2023 dan meminta agar pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata jaksa saat membacakan. balasan.

JPU menolak seluruh pembelaan RAT dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana JPU karena menilai RAT tidak mampu membuktikan secara logika asal usul harta benda yang dimilikinya.

Pada Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang. TIDAK. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan pertama.

Selain pidana penjara, Rafael Alun juga didakwa denda Rp18.994.806.147,00.

Wartawan: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version