Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama memperpanjang jangka waktu pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler, hingga 23 Februari 2024, yang sebelumnya dibuka pada 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Setelah melihat perkembangan pelunasannya hingga saat ini, kami memperpanjang jangka waktu pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota 20.000 sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.Kuota ini terbagi atas 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus. Hingga Senin sore, tercatat sebanyak 188.765 orang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan membayar biaya haji.
“Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga siang ini sebanyak 202.153 orang. Artinya, ada 13.388 orang yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan namun belum melunasi biaya haji,” ujarnya.
Anna menghimbau kepada calon jemaah haji yang telah memenuhi syarat istithaah agar segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.
Begitu pula calon jemaah haji yang berhak membayar tahun ini namun belum memeriksakan kesehatannya, sebaiknya segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan dapat melunasi biaya haji.
Sehubungan dengan adanya perluasan kesempatan bagi jamaah haji untuk melunasi biaya haji tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, diubah menjadi 13-26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi empat kategori, yakni pertama, jemaah haji yang belum melunasi biaya haji tahap I karena kegagalan sistem.
Kedua, mendampingi jamaah haji lanjut usia. Ketiga, jemaah yang menggabungkan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang berpisah. Keempat, mendampingi jamaah difabel
“Pejabat Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas waktu penginputan data permohonan bantuan lansia, integrasi mahram, dan bantuan bagi penyandang disabilitas yang sedianya berakhir pada 27 Februari Tahun 2024 disesuaikan dengan tanggal 7 Maret 2024,” kata Anna.
Baca juga: Calon Jamaah Haji Diingatkan Segera Bayar Bipihnya, Paling Lambat 12 Februari
Wartawan : Asep Firmansyah
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024