NEWS

Pelanggaran Hasyim Asy’ari, Puan: Tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku

Pelanggaran Hasyim Asy'ari, Puan: Tindaklanjuti sesuai aturan berlaku


Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan seluruh anggota lainnya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.Usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, Puan tak memberikan tanggapan panjang terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI lainnya.

Ya, ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, kata Puan didampingi dua Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel.

Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan lebih jauh langkah lanjutan apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menjawab pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Baca juga: KPU Ingatkan 10 Hari Sebelum Pemungutan Suara Pilpres 2024

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar dan Rahmad Gobel dari Partai NasDem belum memberikan komentar terkait pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI dalam menerima berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak tertua. putra Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy’ari telah diberikan sanksi berupa teguran keras terakhir.

Baca juga: Hasyim Asy’ari divonis melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran

Sementara enam anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga diberikan sanksi teguran.

Hasyim dan enam anggota KPU RI digugat Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137- PKE-DKPP /XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).​​​​​​​

Hasyim, Senin (5/2), masih belum mengomentari keputusan DKPP tersebut. Diakuinya, selama ini pihaknya mengikuti proses persidangan di DKPP dengan memberikan catatan, pernyataan, dan argumentasi.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Mahfud: KPU Hati-hati Mulai Sekarang

Exit mobile version