Jakarta (ANTARA) – Pelaku seni dan budaya meminta pemerintah mengkaji ulang dan tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.Sebab, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah pasal kontroversial terkait tembakau.
Komika, Kamal Ocon melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (15/4), menyayangkan adanya aturan tembakau dalam RPP Kesehatan yang dinilainya akan berdampak sangat negatif bagi para pelaku seni kreatif, termasuk stand up comedy. Apalagi kegiatan stand up comedy saat ini sedang berkembang dan terus berkembang di sejumlah daerah, termasuk di Bandung.
“Di Bandung selama beberapa tahun kegiatan stand up comedy juga berkolaborasi dengan produk tembakau. Kalau ke depan tidak dibiarkan, pasti kita kesulitan mencari sponsor,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat acara diskusi di Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pakar Nilai Pasal Terkait Tembakau Harus Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Baca juga: Gappri Minta Aturan Produk IHT Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Baca juga: Asosiasi Industri Hasil Tembakau Khawatir dengan Dampak Negatif RPP Kesehatan
Oleh karena itu, Kamal menilai aturan tembakau dalam RPP Kesehatan tidak boleh terburu-buru disahkan. Ia juga meminta kearifan pemerintah untuk mengkaji usulan aturan tersebut, termasuk mempertimbangkan dampaknya secara komprehensif terhadap pelaku industri kreatif seperti komikus dan pekerja lain yang terlibat di dalamnya.
“(Penyusunan regulasi tembakau di RPP Kesehatan) sepertinya tidak melibatkan banyak pihak. Dampaknya luas, jadi jangan hanya bertanya pada satu pihak. Coba tanyakan pada pelaku industri dan pihak yang terkena dampak, seperti pekerja seni. , petani, pedagang, bahkan perokok sendiri, semua pasti ditanya,” kata Kamal.
Komika lain yang hadir dalam acara tersebut, yakni Yadi Badot, juga mempertanyakan implementasi dan pengawasan penerapan aturan tembakau di RPP Kesehatan jika disahkan.
Sebab, kata dia, ada beberapa rencana pelarangan yang beberapa di antaranya tidak masuk akal dari segi pengawasan, seperti larangan penjualan eceran rokok dan larangan memajang produk tembakau di tempat penjualan.
“Selain komika, saya juga seorang petani. Kalau setelah bertani saya merokok, lalu tiba-tiba petugas bertanya kepada saya, ‘Rokoknya beli di mana? Beli eceran ya?’ “Itu seperti produk terlarang,” ujarnya.
Tak hanya komika, musisi asal Bandung, Sarah Saputri, juga tidak setuju dengan aturan tembakau yang tertuang dalam RPP Kesehatan. Ia menyatakan RPP Kesehatan dinilai mengancam keberlangsungan karir pekerja seni.
Jadi, kalau tidak dibiarkan lagi, pasti akan menghambat industri kreatif, subsektor musik di Indonesia. Ingat, dampaknya juga pasti lebih besar, bukan hanya untuk musisinya saja, kata penyanyi yang piawai memainkan harmonika itu.
Untuk itu, Sarah meminta pemerintah lebih bijak dan mengkaji ulang aturan tembakau dalam RPP Kesehatan, terutama dampak negatifnya bagi jutaan masyarakat dari berbagai profesi, jika RPP Kesehatan disahkan.
Reporter : Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024