NEWS

PDIP sosialisasikan calon presiden Ganjar di Surabaya

PDIP sosialisasikan bakal Capres Ganjar di Surabaya

Surabaya (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan pendidikan politik dengan melakukan sosialisasi Calon Presiden Indonesia (Capres) Ganjar Pranowo kepada masyarakat di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin.Jadi setiap calon legislatif punya caranya masing-masing dalam mensosialisasikan Pak Ganjar dan dirinya kepada masyarakat, kata Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Eddy Tarmidi Widjaja (ETW) dalam keterangannya di Surabaya, Senin.

Eddy mencontohkan dirinya saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan terlebih dahulu memberikan edukasi pentingnya pemilu, partai, calon legislatif (caleg), dan calon presiden (capres).

Selain itu, saya juga mengemasnya dengan pertanyaan-pertanyaan. Kalau ada warga yang bisa menjawab pertanyaan saya, mereka akan mendapat voucher beli makanan, kata Eddy yang juga calon DPRD Surabaya itu.

Menurutnya, warga cukup antusias dengan cara yang dilakukannya. Apalagi, kata dia, dengan cara ini mereka akan memahami pentingnya pemilu bagi kelangsungan pemerintahan.

“Ibu-ibu selalu bersemangat di setiap lokasi yang saya kunjungi. Saya berusaha komunikatif dan interaktif saat bertemu warga,” kata Edi.

Salah satu ibu warga Sambikerep mengaku senang dengan cara yang dilakukan ETW saat sosialisasi dengan memberikan pertanyaan dan voucher makan.

Menurutnya, ETW yang merupakan keturunan Tionghoa ini pandai merebut hati para ibu. “Pak ETW orangnya baik dan bisa memikat hati kami para ibu,” ujarnya.

Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya memperkuat konsolidasi dengan terus turun ke desa-desa untuk memperkenalkan calon presiden PDIP Ganjar Pranowo kepada masyarakat.

“Kita perkuat solidaritas antar kader banteng, kebersamaan terus kita rajut, terus sosialisasi ke masyarakat,” kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.

Wartawan: Abdul Hakim
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version