NEWS

PBB sahkan resolusi “gencatan senjata kemanusiaan” di Gaza

Indonesia golongkan kekerasan di Gaza sebagai kejahatan kemanusiaan

Washington (ANTARA) – Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10) menyetujui resolusi yang menyerukan segera dilakukannya “gencatan senjata kemanusiaan jangka panjang dan berkelanjutan” di Gaza.Rancangan resolusi yang diajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA), mendapat dukungan 120 suara, 14 suara menentang, dan 45 suara abstain.

Diadopsi pada pertemuan Sesi Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, rancangan tersebut menyatakan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan baru-baru ini” sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober.

Resolusi tersebut mengutuk “semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.”

Resolusi tersebut juga meminta agar “semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”

Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” rancangan tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”

Resolusi PBB juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan.”

Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amandemen Kanada yang didukung AS yang mengutuk “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.

Dukungan tersebut juga muncul setelah empat rancangan resolusi berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam waktu 10 hari.

Sumber: Anadolu

Baca juga: PBB: Israel Tolak Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara
Baca juga: PBB: Krisis Bahan Bakar Ancam Bantuan Pangan ke Gaza
Baca juga: PBB Sebut Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Tidak Cukup

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Redaktur: Atman Ahdiat
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version