Pasal 7 Ayat 1 UU Tentang Usia Perkawinan, Ini Batas Minimal Terakhir
“Perkawinan muda berisiko karena kurangnya kesiapan dari aspek kesehatan, mental, emosional, pendidikan, sosial ekonomi, dan reproduksi,” tegas Kementerian Kesehatan.
Perubahan Pasal 7 ayat (1) sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi hak dan kesejahteraan perempuan serta meningkatkan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan. Meski dispensasi tetap dapat diminta melalui proses hukum jika terdapat penyimpangan dari persyaratan usia, namun pengadilan harus mempertimbangkan alasan yang sangat mendesak dan didukung dengan bukti yang memadai.
Tak hanya itu, perubahan ini bertujuan untuk menurunkan angka pernikahan dini yang cukup tinggi di Indonesia, dimana tercatat 300 pasangan muda dan muda melakukan pernikahan dini di satu kota pada tahun 2019, berdasarkan pendataan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan mengurangi risiko kesehatan yang terkait dengan pernikahan dini. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga, khususnya di bidang kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan dalam menentukan masa depannya.