Pasal 28H ayat 1 berkaitan dengan hak setiap orang untuk hidup sejahtera. Selain itu, Pasal 28H ayat 1 juga menjelaskan hak setiap orang atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Terakhir, Pasal 28H ayat 1 juga membahas tentang hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Berikut bunyinya Pasal 28H ayat 1:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mempunyai tempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setelah mengetahui bunyi Pasal 28H ayat 1, tentunya Anda juga perlu mengenal bunyi Pasal 28H ayat 2, Pasal 28H ayat 3, dan Pasal 28H ayat 4.
Berikut bunyinya Pasal 28H ayat 2:
Setiap orang berhak memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesetaraan dan keadilan.
Berikut bunyinya Pasal 28H ayat 3:
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya berkembang seutuhnya sebagai manusia yang bermartabat.
Berikut bunyi Pasal 28H ayat 4:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.