Partai peserta pemilu merupakan saluran mobilitas sosial yang berbentuk organisasi politik. Dalam hal ini, Anda tentu perlu mengetahui apa itu partai politik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kemauan dan cita-cita yang sama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik negara. anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut pakar politik Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kendali atas pemerintahan bagi para pemimpin partainya dan berdasarkan kendali tersebut, memberikan anggota partainya hak-hak yang ideal dan material. manfaat.
Menurut Encyclopedia Britannica, partai politik adalah sekelompok orang yang diorganisir untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan politik. Partai politik adalah sekelompok orang atau badan terorganisir yang berupaya memperoleh kekuasaan politik melalui pemilihan umum untuk menjalankan urusan suatu negara.
Dalam pengertian yang lebih luas, partai politik adalah keseluruhan perangkat yang mendukung terpilihnya sekelompok calon, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasikan dirinya pada partai politik tertentu, yaitu organisasi resmi partai yang mendukung terpilihnya partai tersebut. Jadi, partai peserta pemilu merupakan saluran mobilitas sosial yang berbentuk organisasi politik.