NEWS

Pangdam Sriwijaya menegaskan, anggota TNI yang terlibat narkoba dapat diberhentikan

Pangdam Sriwijaya tegaskan anggota TNI terlibat narkoba sanksi pecat

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil menyatakan prajurit TNI yang terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut akan ditindak tegas.“Saya sudah sampaikan kepada jajaran, jika ada anggota TNI yang tertangkap baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku, kemudian perintah Panglima TNI sudah jelas, sanksinya dipecat,” kata Yanuar saat berkunjung ke Makodim 0409/Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu .

Untuk itu, kata dia, prajurit TNI di jajaran Kodam II Sriwijaya jangan sekali-kali menjadi pengguna atau pengedar narkoba, karena selain dikenakan sanksi pidana umum juga akan diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Sementara itu, anggota TNI Kodim 0409/Rejang Lebong bersama anggota Polres Rejang Lebong pada 22 September 2023 berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan diberikan apresiasi.

“Ini fungsi kami dalam pembangunan wilayah, saya tegaskan kepada Babinsa dan pihak-pihak lain, jika ditemukan hal-hal negatif segera lapor dan ekspos,” jelasnya.

Penemuan ladang ganja tersebut, kata dia, harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang untuk mengusutnya.

Sedangkan bagi prajurit TNI yang berprestasi, kata dia, akan diberikan reward atau hadiah, seperti bagi anaknya yang akan masuk tentara akan diberikan perhatian khusus, namun syaratnya tetap harus lolos seleksi. seleksi terlebih dahulu.

Terpisah, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady mengatakan, tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong menemukan ladang ganja beberapa hari lalu, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HB (51). , warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Penyidik ​​Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, kata dia, telah menetapkan HB sebagai tersangka penanaman ganja sebanyak 42 batang di kebun seluas 1 hektare yang ditanam dengan sistem tumpang sari kopi dan sayur mayur.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat petugas penyidik ​​Polres Rejang Lebong karena melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 300.000. Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Baca juga: Kasad: Anggota Terlibat Narkoba Dipecat
Baca juga: Kasal Siap Pecat Tentara Terlibat Narkoba

Wartawan: Nur Muhammad
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version