Jakarta (ANTARA) – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus bisa menjamin ketersediaan air bagi masyarakat jika beralih menggunakan Perusahaan Air Minum (PAM).“Jika masyarakat ingin beralih ke PAM, apakah Kementerian ESDM bisa menjamin kualitasnya tetap jernih, tidak berbau, dan kuantitas air yang didistribusikan aman sepanjang tahun, terutama saat musim kemarau,” kata Nirwono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Nirwono mengatakan, kebijakan perizinan air tanah harus lebih detail terkait teknis pelaksanaan di lapangan, seperti mekanisme pemantauan penggunaan air tanah yang berlebihan dengan pompa di setiap rumah tangga, rumah, kos-kosan, hotel, dan gedung perkantoran.
Jaminan ini, kata dia, untuk meyakinkan masyarakat agar berhenti menggunakan air tanah dan beralih ke air PAM.
“Dengan begitu, warga bisa dipastikan beralih menggunakan air PAM dan berhenti menggunakan pompa air tanah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengamankan/melestarikan potensi sumber penyediaan air bersih, mulai dari sungai, danau, waduk, waduk, bendungan, hingga laut yang bebas sampah dan limbah.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat membangun kolam retensi untuk menampung air hujan dan melakukan desalinasi atau proses menghilangkan komponen mineral dari air laut untuk menghasilkan cadangan air bersih.
Menurut dia, pemerintah juga bisa melarang perubahan peruntukan sumber air dan membenahi sungai, danau, dan telaga serta memulihkan kawasan pesisir pantai bebas sampah dan limbah, kemudian memperbanyak kawasan ruang terbuka hijau sebagai resapan air.
Sebelumnya, ada aturan baru yang menyatakan bahwa masyarakat yang memanfaatkan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini merupakan upaya menjaga kelestarian air tanah yang dilakukan pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mendapat izin pemanfaatan air tanah dari sumur bor atau sumur gali.
Isi peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa penggunaan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan kondisi lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok memerlukan izin dari Kementerian Energi. dan Sumber Daya Mineral.
Baca juga: 1.646 Perusahaan Gunakan Air Bawah Tanah Tanpa Izin di Badung-Bali
Baca juga: Badan Geologi: Pemanfaatan sumber daya air harus terintegrasi
Wartawan: Erlangga Bregas Prakoso
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023