Calon wakil presiden tak lagi hanya diidentikkan sebagai sosok yang fungsinya sekadar meningkatkan elektabilitas pemilu
Jakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid menyarankan agar calon presiden Prabowo Subianto memilih calon wakil presiden dari kalangan teknokrat.“Calon wakil presiden tidak lagi hanya diidentikkan sebagai sosok yang fungsinya sekadar meningkatkan elektabilitas pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Namun, kata akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu, konsep yang ideal adalah calon presiden yang berani memulihkan dan melantik lembaga wakil presiden, sesuai status konstitusinya berdasarkan UUD 1945.
“Menetapkan calon wakil presiden yang sesuai dengan kebutuhan negara, dan bukan sekedar ban serep, karena tugas konstitusi negara ke depan akan semakin kompleks, sulit dan menantang,” ujarnya.
Ia menyarankan agar Prabowo memilih calon wakil presiden yang teknokratis, intelektual, sarjana yang memahami aspek ketatanegaraan dan pemerintahan.
Menurut dia, secara konvensional praktik pengisian jabatan wakil presiden dengan konsep “meritokrasi” telah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Seperti Dwitunggal Bung Karno-Hatta dimana pada awal kemerdekaan Soekarno berperan sebagai “pembuat solidaritas” dan Hatta berperan sebagai “administrator” negara.
Baca juga: Prabowo: “Yang Diinginkan adalah Kerukunan, Persatuan”
Baca juga: AHY Percayakan Agenda Perubahan untuk Demokrasi kepada Prabowo
Ia mencontohkan sosok yang bisa dipertimbangkan oleh Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden, yakni Profesor Yusril Ihza Mahendra.
Fahri menjelaskan, Yusril adalah seorang teknokrat sejati yang mampu menjalankan peran konstitusionalnya sebagai wakil presiden.
Yusril mengatakan, dirinya akan fokus menata dan menata negara, membangun sistem yang kuat, menata birokrasi, serta memperbaiki mekanisme dan sistem negara yang ada saat ini.
“Urusan seperti ini tentu memerlukan peran wakil presiden yang mumpuni, memahami teknis hukum ketatanegaraan, membutuhkan sarjana yang handal, agar konsolidasi demokrasi tetap berada pada jalur yang benar,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Baca juga: Gerindra: Penetapan calon wakil presiden masih cair
Baca juga: Demokrat Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo, Resmi Gabung Koalisi Indonesia Maju
Wartawan: Fauzi
Redaktur: Agus Salim
HAK CIPTA © ANTARA 2023