NEWS

Orang tua diminta membekali anak dengan pengetahuan tentang pencegahan kekerasan seksual

Orang tua diminta bekali anak pengetahuan pencegahan kekerasan seksual

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya orang tua membekali anak dengan pengetahuan tentang pencegahan kekerasan seksual.Penting bagi orang tua dan guru untuk melakukan tindakan pencegahan dengan membekali anak dengan pengetahuan terkait pencegahan kekerasan seksual, kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KPPPA Pastikan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Karanganyar

Hal itu dikatakan Nahar sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang menimpa enam santri di salah satu pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kasus ini diduga sudah berlangsung selama dua tahun, namun baru terungkap sepekan setelah korban melaporkannya.

“Dalam kasus ini, kemungkinan besar korban tidak memiliki kekuatan untuk melawan tindakan pelaku, apalagi yang disertai dengan ancaman atau bujukan,” kata Nahar.

Enam santri berusia 15 hingga 18 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan BN (40), pimpinan pesantren tempat para santri belajar agama.

Nahar mengatakan, BN yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 81 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang. -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ancaman hukuman bagi tersangka bisa ditambah sepertiganya karena tersangka merupakan seorang pendidik.

Baca juga: Pimpinan Pesantren yang Dituding Lakukan Kekerasan Seksual Didorong Mendapat Hukuman Maksimal

Baca juga: KemenPPPA mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren terhadap 25 santri

Hal ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan berlapis-lapis karena menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan/atau paling lama 20 tahun sebagaimana Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Pengkhotbah: Anita Permata Dewi
Redaktur: Endang Sukarelawati
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version