Jeddah (ANTARA) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik gugatan genosida Israel terhadap rakyat Palestina yang diajukan Republik Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).Melalui pernyataannya, OKI menekankan bahwa “penargetan tanpa pandang bulu yang dilakukan Israel, kekuatan pendudukan, terhadap penduduk sipil dan ribuan warga Palestina, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, terbunuh, terluka, terpaksa mengungsi dan tidak menerima bantuan.” kebutuhan dasar dan bantuan kemanusiaan serta penghancuran rumah dan lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan, secara bersamaan merupakan genosida massal”.
OKI meminta ICJ “untuk segera menanggapi gugatan tersebut dan mengambil langkah mendesak untuk menghentikan genosida massal yang dilakukan oleh pasukan pertahanan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina”.
Sumber: WAFA
Baca juga: Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional
Baca juga: Mahkamah Internasional Terima 15 Tuntutan Hukum atas Tindakan Israel di Palestina
Baca juga: ICJ Izinkan 32 Negara Terlibat dalam Kasus Genosida Ukraina
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024