Alhamdulillah terima kasih sebelumnya pak, karena berkat pak Mahfud kasus saya terselesaikan, mungkin Allah mengutus pak Mahfud untuk membantu saya
Jakarta (ANTARA) – Nurhayati yang diketahui sebagai whistleblower kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya bisa bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam). ) Mahfud MD.Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati bersyukur dan bahagia bisa bertemu dengan Mahfud MD yang telah membantu menghentikan kasus yang dihadapinya dan membebaskannya dari penjara.
Alhamdulillah, terima kasih sebelumnya pak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya terselesaikan, mungkin Allah mengutus Pak Mahfud untuk membantu saya, kata Nurhayati kepada Mahfud, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pertemuan kedua terjadi setelah 1,5 tahun kasus Nurhayati, tepatnya pada Sabtu (7/10). Nurhayati secara khusus datang menemui Mahfud MD atas undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya di Kuningan, Jawa Barat.
Nurhayati menceritakan pengalamannya bertemu Mahfud MD. Sejak kasusnya dihentikan dan dirinya dinyatakan bebas dari status tersangka, ia mengaku belum sempat bertemu langsung dan menyampaikan terima kasih kepada Mahfud MD.
Mendengar kabar Mahfud menghadiri acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarganya dan meminta waktu untuk bertemu Mahfud MD.
Baca juga: Nilai Komjak SKP2 untuk Nurhayati Benar
Baca juga: LPSK Lindungi Nurhayati, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon
“Saya yakin masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih banyak,” kata mantan Kepala Bagian Keuangan Kantor Desa Desa Citemu ini.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati juga menyampaikan harapannya agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.
Sejak kasus tersebut dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan.
Alhamdulillah sampai saat ini saya masih aktif di desa meski beda jabatan, kata Nurhayati.
Nuhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus tersebut pun viral di media sosial dan menyedot perhatian publik, karena banyak pihak yang menilai Nurhayati adalah pelapor yang berupaya mengungkap kasus korupsi dana desa APBDes Citemu atau dikenal dengan istilah whistleblower.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai banyak kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil, hingga akhirnya ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menyatakan Nurhayati sebagai pelapor korupsi dan meminta polisi dan jaksa mencabut tersangka. kasus pada bulan Februari 2022.
Hingga akhirnya pada Jumat (25/2) tahun lalu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menghentikan kasus Nurhayati, dengan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) pada 1 Maret 2022.
Baca juga: Kajati Jabar Minta Warga Tak Takut Laporkan Korupsi Seperti Nurhayati
Baca juga: Nurhayati Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Citemu
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023