Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ), merupakan pedoman resmi yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Berdasarkan revisi terbaru SKB 3 Menteri, tidak ada tanggal merah pada November 2023. Artinya, tidak ada tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Artinya, memasuki bulan November tahun 2023, tidak ada hari yang resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam jadwal yang telah ditetapkan. Situasi serupa juga berlaku untuk daftar cuti bersama dalam jangka waktu tersebut.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 mencapai puncaknya pada tanggal 25-26 Desember 2023 yang bertepatan dengan hari Natal.
Namun, meski bulan November tidak memiliki tanggal libur khusus, bulan ini memiliki sejumlah hari libur penting nasional dan internasional. Selain itu, ada waktu antar akhir pekan yang bisa dimanfaatkan untuk merencanakan liburan dan meluangkan waktu istirahat.
Tanggal merah bulan November 2023 yang bertepatan dengan akhir pekan adalah sebagai berikut:
Minggu 5 November 2023 Minggu 12 November 2023 Minggu 19 November 2023 Minggu 26 November 2023