NEWS

Nadiem: Permendikbudristek 53/2023 ringankan administrasi akreditasi

Nadiem: Permendikbudristek 53/2023 ringankan administrasi akreditasi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan transformasi melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi.“Sekarang status akreditasinya disederhanakan,” kata Menteri Pendidikan dan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nadiem mengatakan pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Selain itu, proses akreditasi program studi dapat dilakukan secara bersama-sama di tingkat pengelola program studi.

Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi pasca terbitnya peraturan ini, kata dia, adalah menetapkan standar nasional sesuai tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi. Kemudian menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam jangka waktu paling lambat dua tahun.

Selanjutnya peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sedangkan perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.

Baca juga: Nadiem Targetkan Tiga Aspek Transformasi Perguruan Tinggi

BAN-PT dan LAM tidak lagi memungut biaya kepada perguruan tinggi untuk penilaian status akreditasi wajib dan menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi paling lambat dua tahun.

Ketua Dewan Akreditasi BAN-PT Imam Buchori menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023, karena kebijakan tersebut sangat ditunggu-tunggu khususnya bagi program studi baru atau berkembang.

“Sebab beban-beban dalam melaksanakan akreditasi selama ini bisa berkurang,” ujarnya.

Imam mengatakan, aturan tersebut memberikan tenggang waktu dua tahun, artinya masa transisi dua tahun tersebut harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan banyak hal, seperti instrumen baru, asesor, dan regulasi pendukung.

Usman Chatib Warsa, Ketua Asosiasi Lembaga Akreditasi Kesehatan Perguruan Tinggi Mandiri (LAMPTKes) Indonesia, mengatakan dengan transformasi akreditasi ini, perguruan tinggi bisa lebih leluasa dalam menentukan standarnya masing-masing.

Baca juga: BAN PT: 3 Instrumen Persulit Perguruan Tinggi Raih Akreditasi A

Dengan demikian, lanjutnya, perguruan tinggi semakin termotivasi untuk mengembangkan program dan kegiatan yang inovatif serta kerjasama yang lebih luas dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam mewujudkan proses pembelajaran dan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Direktur Politeknik Negeri Padang Surfa Yondri menyambut baik kebijakan baru yang memuat standar akreditasi karena sumber daya dan pendanaan yang selama ini ditanggung perguruan tinggi bisa diberdayakan untuk kegiatan lain.

Kesempatan ini akan memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung Pipit Anggraeni juga mengapresiasi kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah bagi perguruan tinggi karena dapat meningkatkan dan fokus dalam memberikan layanan pendidikan sesuai standar.

“Transformasi akreditasi perguruan tinggi ini sangat diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan tinggi,” kata Pipit.

Baca juga: LLDikti Wilayah XI dorong percepatan akreditasi perguruan tinggi

Wartawan: Astrid Faidlatul Habibah
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version