NEWS

MUI Sulsel keluarkan fatwa kesesatan aliran Taklim Makrifat

MUI Sulsel keluarkan fatwa kesesatan aliran Taklim Makrifat

Informasi yang dikeluarkan tersebut telah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluarlah fatwa sesat tersebut. Makassar (ANTARA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan dari aliran Taklim Makrifat yang membuat resah sebagian warga Makassar.Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Prof Dr KH Muammar Bakry di Makassar, Minggu, mengatakan informasi yang dirilis telah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluarlah fatwa sesat tersebut.

“Informasi yang kami keluarkan telah melalui proses panjang, antara lain pembentukan tim, melakukan kajian, dan langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi,” ujarnya.

Baca juga: Kejari OKU Sumsel Antisipasi Ajaran Sesat

KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan ajaran Taklim Makrifat yang dipimpin MR.TM sesat dan menyesatkan.

Pokok-pokok ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat adalah; pertama, keyakinan akan adanya rasul setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan akan wujud Allah SWT yang berwujud manusia yang dapat dilihat dengan mata, pandangan terhadap mengaji dan membaca Alquran bukanlah ajaran Islam.

Kemudian yang keempat, adanya keyakinan meninggalkan syariat menuju makrifat, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai kaidah yang benar, zakat dan sedekah harus dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang menunaikan shalat sesuai syariat. ‘a masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan ulama dan pemerintah.

Baca juga: Kemenag Bekukan Izin Al Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Dari kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat, MUI Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan saluran YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Hasil keputusan dan poin-poin fatwa MUI Sulawesi Selatan yang dikeluarkan adalah; Pertama, aliran TM sesat karena dapat merusak ajaran Islam, melanggar rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.

Kedua, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga, menyamakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-Quran; kelima, mengingkari perintah shalat; keenam, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai prinsip yang benar; ketujuh melanggar fiqh dan UU Zakat dan akhirnya menebar fitnah dan ujaran kebencian di masyarakat.

Baca juga: Korban tewas akibat sekte sesat di Kenya meningkat menjadi lebih dari 200 orang

Wartawan : Muh. Hasanuddin
Redaktur: Sambas
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version