Namun jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan barbar Israel, maka fatwa tersebut tentu tidak berlaku untuk produk mereka.
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.Sehubungan dengan banyaknya nama produk atau merek pro Israel yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka perlu dijelaskan oleh MUI bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan yang mendukung atau berafiliasi mendukung Israel, kata Anwar Abbas dalam keterangannya. pernyataannya di Jakarta. , Rabu.
Buya Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap produk yang berafiliasi dengan Israel. Namun melarang tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan Israel atau terafiliasi, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah salah.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Produk Pendukung Agresi Israel
“Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama dikatakan bahwa sebenarnya kemerdekaan adalah hak semua bangsa,” ujarnya.
MUI menghimbau kepada jamaahnya untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang dibuat atau berafiliasi dengan Israel.
Namun jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan biadab Israel, maka fatwa tersebut tentu tidak berlaku untuk produknya, ujarnya.
Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut dirinya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang patut diboikot seperti yang beredar di internet.
Baca juga: MUI: Fatwa yang Didukung Palestina Jadi Momentum Kebangkitan Produk Lokal
Selain itu, kata dia, MUI tidak pernah melarang produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial belakangan ini.
Jadi, MUI tidak berwenang mengeluarkan produk-produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi kegiatan pendukungnya, ujarnya.
Ia menegaskan, MUI juga tidak berhak mencabut produk yang bersertifikat halal.
“Jadi misalnya suatu produk sudah tersertifikasi halal, maka kami tidak berhak mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produknya,” kata Miftahul Huda.
Baca juga: MUI Jabar: Fatwa Soal Dukungan terhadap Palestina Tidak Ada Batas Waktu
Baca juga: Coca-Cola Angkat Bicara Soal Boikot Produk yang Berafiliasi dengan Dukungan untuk Israel
Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023