NEWS

MKMK tekankan putusannya berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres

MKMK tekankan putusannya berpengaruh pada pendaftaran capres/cawapres

Indonesia merupakan negara hukum terbesar keempat di dunia, namun indeks kualitas hukum negara kita berada di nomor 64.

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

“Nanti silahkan lihat putusan yang akan kami (MKMK) bacakan, termasuk jawaban atas tuntutan agar putusan (putusan MKMK) mempunyai pengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sehingga berdampak pada pendaftaran calon presiden/wakil presiden. ,” kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Jimly menyatakan, keputusan MKMK tersebut akan berdampak pada pendaftaran calon presiden/wakil presiden, sehingga MKMK mengagendakan penyampaian keputusan pada 7 November atau sebelum penetapan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. ) pada 13 November 2023.

Ketua MKMK ini menegaskan, keputusan MK mengenai batasan usia minimal calon presiden/wakil presiden harus dikawal melalui putusan MKMK agar ada kepastian.

“Yang salah harus dikatakan salah, yang benar harus dikatakan benar, yang lebih penting adalah tradisi supremasi hukum dan demokrasi kita terus ditingkatkan kualitas dan integritasnya,” kata Jimly.

Menurut Jimly, pengawasan terhadap kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

“Indonesia merupakan negara hukum terbesar keempat di dunia, namun indeks kualitas hukum negara kita berada di angka 64, masih jauh dari kualitas,” kata Jimly.

Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim MK.

“Laporannya banyak, ada 21, ad hoc (MKMK) ditugaskan hanya 30 hari. Tapi alhamdulillah selesai hanya dalam 15 hari,” kata Jimly.

Dari 21 laporan yang diterima MKMK, kata Jimly, mayoritas meminta agar putusan MKMK membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur syarat usia calon presiden/wakil presiden. calon berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Wartawan: Rina Nur Anggraini
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version