Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat terbatas dengan sembilan hakim konstitusi terkait pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam Perkara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung MK, Jakarta, pukul 15.58 WIB dengan mengenakan jas berwarna abu-abu dan didampingi dua anggota MKMK yakni Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. Ketiganya langsung menuju ruang rapat untuk menggelar rapat tertutup bersama sembilan hakim konstitusi.
Jimly mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi kepada wartawan setelah pertemuan selesai.
Baca juga: MK: MKMK Gelar Rapat Tertutup dengan Sembilan Hakim Konstitusi
Sebelumnya, MKMK menggelar rapat perdana untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pertemuan hybrid tersebut memberikan klarifikasi kepada pihak pelapor terkait pokok permasalahan yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan tersebut disampaikan.
Para pelapor tersebut merupakan perwakilan dari Tim Advokasi Kepedulian Pemilu (TAPP), Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Nusantara (ARUN), dan Ikatan Pemuda Sipil.
Kemudian wartawan Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Perempuan, dan Lingkar Nusantara (Lisan).
Baca juga: Jimly: MKMK Harus Dimanfaatkan untuk Menghidupkan Akal Sehat
Reporter: Rivan Awal Lingga
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023