NEWS

MKMK gelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis

MKMK gelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis

Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tiga anggotanya dilantik di Jakarta, Selasa, dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023, Kamis (26/10).Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie, usai pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa, mengatakan sidang awal akan terbuka untuk umum dengan memanggil 10 orang wartawan.

“Akan ada sidang perdana, pemanggilan 10 orang pelapor,” kata Jimly yang akan menjadi ketua panel dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Anwar Usman Pelantikan Anggota MKMK Terkait Penetapan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Jimly mengatakan, sidang MKMK terhadap pelapor terbuka untuk umum, sedangkan sidang terhadap pelapor akan digelar tertutup.

“Kami buka saja, kecuali jika diberitakan,” tambah Jimly yang juga anggota DPD RI itu.

Lebih lanjut, Jimly mempersilakan wartawan menghadirkan ahli dalam persidangan. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi mencatat ada tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik

Selasa, Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang hukum.

Ketiga anggota MKMK tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, yakni 24 Oktober hingga 24 November 2023.

Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, Jawa Tengah.

Almas meminta agar syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Anwar Usman Sebut Anggota MKMK Netral dan Bebas Intervensi

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version