NEWS

MKMK bacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hari ini

MKMK bacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hari ini

Nanti silahkan lihat keputusan yang akan kita baca,…

Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Selasa malam. .Benar, pukul 16.00 WIB, kata Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan terhadap pelapor diawali dengan pertemuan beragenda klarifikasi pada Kamis (26/10) dan diakhiri dengan sidang terbuka pada Jumat (3/11).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga sudah selesai. Secara berkesinambungan sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK menggelar sidang tertutup terhadap sembilan terlapor hakim konstitusi.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan pemeriksaan Ketua MK terpaksa dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapat laporan terbanyak.

Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan seluruh alat bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Mahkamah Konstitusi sudah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Jimly mengaku tak sulit bagi pihaknya untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Sebenarnya kalau ahli, wartawannya semua ahli, kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly juga mengatakan, keputusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengajak semua pihak untuk memahami secara matang keputusan yang nantinya akan dibacakan.

Nanti silakan kita lihat putusan yang akan kita baca, termasuk jawaban atas tuntutan agar putusan tersebut (putusan MKMK) mempunyai pengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sehingga berdampak pada pendaftaran calon presiden/wakil presiden, kata dia. Jimly.

Baca juga: Pengamat: Putusan MKMK jadi landasan penting tegaknya eksistensi MK
Baca juga: Mahfud Md Jelang Keputusan MKMK: Saya Percaya Jimly Asshiddiqie

Menurut Jimly, MKMK menemukan sedikitnya 11 permasalahan yang dilaporkan.

Pertama, mengenai hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang mempunyai hubungan keluarga dengannya.

Kedua, lanjutnya, hakim konstitusi juga dilaporkan berbicara di depan umum terkait substansi perkara yang diperiksa.

Ketiga, hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait materi pokok perkara yang diperiksa dengan menambahkan aduan internal.

Keempat, hakim konstitusi dinilai melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal dengan pihak luar dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap MK.

Kelima, dilaporkan karena dianggap melanggar tata cara pendaftaran yang diduga atas perintah Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Keenam, pelaporan mengenai pembentukan MKMK dinilai lamban padahal sudah diperintahkan undang-undang.

Ketujuh, pemberitaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai semrawut.

Kedelapan, hal ini dianggap sebagai alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dianggap bocor dan diketahui pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga berbohong terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Kesebelas, persoalan lalai memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Lebih lanjut Jimly berharap keputusan MKMK dapat memberikan solusi terbaik bagi demokrasi di Indonesia.

Ia pun memastikan keputusan MKMK merupakan langkah terbaik untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version