NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MK tidak dapat menerima dua gugatan terkait batas usia capres-cawapres

Dalam sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda (Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023) dan sejumlah kepala daerah (Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023) yang meminta batasan usia calon presiden dan presiden. calon wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman. sebagai penyelenggara negara.

Terkait dengan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat perbedaan alasan (concurring opinion) dari dua hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi. , yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Sementara itu, putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah terkait putusan tersebut.

Baca juga: Saldi Isra Akui Merasa Aneh Luar Biasa dengan Keputusan MK

Baca juga: PDIP: Keputusan MK harus ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu di DPR
Baca juga: Demokrat Hormati Putusan MK Soal Uji Materi Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan MK Masuk Ranah Politik
Baca juga: MK: Penetapan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Berlaku Mulai Pemilu 2024

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *