Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaganya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Hari ini Selasa, surat panggilan resmi kepada pihak-pihak tersebut sudah dilayangkan, kata Fajar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia tidak menjelaskan mekanisme kehadiran partai dan juga tidak menyebutkan partai mana saja yang sudah dipastikan akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menegaskan para pihak wajib hadir.
Yang pasti Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemanggilan dengan baik dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakili sesuai surat panggilan, ujarnya.
Baca juga: MK dijadwalkan memanggil empat menteri pada sidang PHPU Pilpres Jumat nanti
Baca juga: Mensos RI Pastikan Hadiri Panggilan Mahkamah Konstitusi Jika Mendapat Undangan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat ( 5/4).
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat ini diperuntukkan bagi pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Majelis Hakim pagi ini,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Suhartoyo pada sidang PHPU Pilpres, Senin (1/4).
Baca juga: Dini Sebut Menteri Tak Perlu Izin Presiden untuk Memenuhi Panggilan MK
Baca juga: Sudirman Said Minta Empat Menteri Penuhi Panggilan MK
Berdasarkan hasil rapat musyawarah hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani. , dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain empat menteri tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mengagendakan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang masuk kategori penting agar MK mendengarkan keterangannya bukan merupakan bentuk mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap independen yang diambil oleh MK. para Hakim Konstitusi.
“Hakim memilih pihak-pihak tersebut sebagai pihak yang penting untuk diadili dalam persidangan yang diharapkan dapat disidangkan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024,” ujarnya.
Baca juga: Otto Sebut Empat Menteri Jadi Anugerah Terselubung bagi Prabowo-Gibran
Baca juga: Wapres Tak Masalah Empat Menteri Dipanggil Mahkamah Konstitusi
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024