NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres

Kemudian, pengadilan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa penarikan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan penarikan berarti permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak dapat lagi mengajukan permohonan yang sama.

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Anwar.

Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Secara Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Permohonan ini awalnya diterima Panitera MK pada 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon meminta batasan usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi 30 tahun.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *