NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Meta hapus 1,65 juta konten judi online respons teguran Kemenkominfo

Rupanya Meta merespon dengan sangat baik peringatan yang saya berikan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Meta – induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp – telah menghapus 1,65 juta konten terkait perjudian online sebagai respons atas teguran Kementerian Komunikasi. dan Informasi.Berdasarkan laporan yang saya terima, per 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti peringatan tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia dan melanggar kebijakan Meta, ” kata Budi di Gedung. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memberikan teguran keras kepada Meta di Indonesia karena banyak ditemukan konten dan iklan tentang perjudian online di platform media sosial yang dimiliki dan dikelola Meta.

Baca juga: Menkominfo Beri Peringatan Keras kepada Meta untuk Bersihkan Konten Judi

Peringatan tersebut tertuang dalam surat Nomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 tentang Perintah Penanganan Konten dan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Singkatnya, surat tersebut berisi permintaan Menteri Komunikasi dan Informatika agar dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat diterima Meta, perusahaan asal AS tersebut dapat segera meningkatkan penanganan konten dan iklan berisi perjudian online pada platform yang berada di bawah naungannya. .

“Meta rupanya merespon baik sekali peringatan yang saya berikan,” kata Budi.

Ia pun mengaku pemerintah mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan induk Instagram dan Facebook, tak lupa juga mengajak lebih banyak platform digital untuk berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online di ruang digital Indonesia.

4 komentar pada “Meta hapus 1,65 juta konten judi online respons teguran Kemenkominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *