Kuala Lumpur (ANTARA) – Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil meluncurkan kode etik jurnalis baru yang merupakan perubahan dari yang sudah ada selama 35 tahun.Dalam unggahannya di akun X yang diakses di Kuala Lumpur, Selasa, Fahmi menyebut kode etik jurnalis Malaysia terakhir kali diberlakukan pada tahun 1989, artinya belum mencakup aspek pemberitaan online.
Setelah 35 tahun menggunakan kode etik lama, hari ini ia mengatakan akan meluncurkan Kode Etik Jurnalis Malaysia yang baru.
Ia menyatakan, tidak akan pernah kompromi terhadap kebebasan media karena itulah hak dan kebebasan yang harus diberikan kepada media di negara demokratis.
Oleh karena itu, kata dia, guna menciptakan kode etik baru bagi jurnalis, ia mengajak perwakilan jurnalis dan organisasi media untuk turut serta membahasnya.
Selain itu, menurutnya, ia telah membandingkan kode etik jurnalis di beberapa negara di Asia seperti Singapura, India, india, Thailand, Jepang, Korea Selatan untuk memastikan Malaysia memilih solusi terbaik.
“Saya yakin melalui kode etik baru ini, kita akan mampu meningkatkan kualitas jurnalisme di Malaysia serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media,” ujarnya.
Ada delapan kode etik jurnalistik yang terbentuk setelah meneliti kode etik jurnalistik Malaysian Press Institute (MPI), unsur jurnalisme dari Nieman Reports (2001), dan studi banding etika jurnalistik yang digunakan di beberapa negara seperti India, Singapura, india, Filipina, Thailand, Vietnam, Korea Selatan, dan Jepang.
Adapun delapan poin kode etik baru jurnalis Malaysia, pertama, jurnalis bertanggung jawab menjadi suara masyarakat majemuk sekaligus menjadi agen yang memfasilitasi dialog. Kedua, jurnalis harus transparan dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, jurnalis didorong untuk konsisten berupaya bersikap adil dalam menyampaikan informasi. Keempat, pemberitaan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.
Kelima, validitas dan keakuratan informasi harus diperiksa. Keenam, jurnalis harus menghormati privasi dan kerahasiaan narasumber.
Sedangkan ketujuh, jurnalis perlu memahami undang-undang, pasal, dan kebijakan terkait ruang lingkup tugasnya. Dan kedelapan, jurnalis perlu memprioritaskan peningkatan keterampilan jurnalistiknya secara terus menerus.
Baca juga: Malaysia ingin berkolaborasi dengan sektor penerbangan China
Baca juga: Dubes: Jurnalis Malaysia-Indonesia Jembatani Persaudaraan
Baca juga: Dubes Malaysia berharap Pemilu 2024 memperkuat stabilitas Indonesia
Wartawan : Virna P Setyorini
Redaktur: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024