NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menteri dan kepala daerah bisa kampanye pemilu dengan sejumlah syarat

Jakarta (ANTARA) – Menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melakukan kampanye pada Pemilu 2024 jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang ditentukan.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permohonan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis, Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. dapat melaksanakan kampanye.

Syaratnya, yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; status sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai-partai tersebut wajib cuti jika akan melaksanakan kampanye pemilu.

Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP pada pasal 35.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *