NEWS

Menteri ATR: Kawasan Hotel Sultan GBK resmi kembali jadi milik negara

Menteri ATR: Kawasan Hotel Sultan GBK resmi kembali jadi milik negara

Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara.Status Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini dikuasai pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia,” kata Hadi. Jakarta, Jumat.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah habis masa berlakunya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, statusnya menjadi tanah tersebut dengan sendirinya akan dikembalikan kepada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Berawal dari kepemilikan HGB pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB tersebut berakhir pada tahun 2003. Kemudian pada tahun 1989 diterbitkan HPL Nomor 1/Gelora 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Kantor Pertanahan Setelah perpanjangan HGB sampai tahun 2023, kini HGB resmi berakhir,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Indobuildco Buka Lahan Hotel Sultan

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (8/9).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa tanah seluas 13,6 hektare di kawasan GBK telah dilakukan. berakhir dan telah resmi menang di pengadilan.

Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco yang merupakan keberatan atas penerbitan HPL Nomor 1/Gelora Sekretariat Negara dinilai cacat administratif dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah bisa memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siap Hadapi Gugatan Pontjo Sutowo

“Ini momentum untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara memberikan kewajiban kepada seluruh pejabat terkait untuk bersama-sama menyelamatkan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta, apalagi jika melanggar hukum atau tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Mahfud. MD.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo selaku aparat penegak hukum menyatakan, pihaknya terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara, tentunya sesuai prosedur dan aturan.

Apalagi jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco resmi berakhir dan tanah tersebut kembali menjadi milik negara, kata Listyo.

Wartawan : Aji Cakti
Editor: Adi Blueardi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version