Kami memastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan dunia usaha. Jadi jangan khawatir, kami tetap fasilitasi Jakarta (ANTARA) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.“Kami pastikan filosofi kebijakan pemerintah ini adalah untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan mematikan dunia usaha. Jadi jangan khawatir, kami tetap akan memfasilitasinya,” kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu.
Sandiaga menyoroti kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40-75 persen terjadi saat industri sektor pariwisata baru saja pulih pasca pandemi COVID-19.
Ia juga mengatakan, kebijakan ini perlu lebih disosialisasikan kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya penyedia jasa hiburan.
“Sosialiasi pajak hiburan ini perlu lebih banyak kita sosialisasikan, tapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” kata Sandiaga.
Untuk mendukung para pelaku usaha di sektor pariwisata, jelas Sandiaga, pihaknya akan terus menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif dan kemudahan kepada mereka karena sektor usaha ini membuka banyak lapangan kerja.
“Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah hingga tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Insentif diberikan karena lapangan kerja yang tercipta sangat besar,” tuturnya. .
Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut disebutkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Pajak Hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditentukan.
Diketahui, pajak hiburan merupakan salah satu penopang penerimaan pajak daerah.
Dalam jumpa pers APBN kita di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pajak daerah terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi konsumtif seperti hotel, hiburan, restoran dan pajak parkir.
Sedangkan penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.
Baca juga: Menparekraf Sebut Penyedia Jasa Spa Masuk Kategori Jasa Fitnes
Baca juga: GIPI Bali Usulkan Penundaan Kenaikan Tarif Pajak Jasa Hiburan Tertentu
Baca juga: DJP: Pajak Hiburan Itu Kewenangan Pemerintah Daerah
Wartawan: Farhan Arda Nugraha
Redaktur: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © ANTARA 2024