NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menparekraf pastikan pajak hiburan 40 persen tidak matikan pariwisata

Dalam beleid tersebut disebutkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Pajak Hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditentukan.

Diketahui, pajak hiburan merupakan salah satu penopang penerimaan pajak daerah.

Dalam jumpa pers APBN kita di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pajak daerah terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi konsumtif seperti hotel, hiburan, restoran dan pajak parkir.

Sedangkan penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.

Baca juga: Menparekraf Sebut Penyedia Jasa Spa Masuk Kategori Jasa Fitnes
Baca juga: GIPI Bali Usulkan Penundaan Kenaikan Tarif Pajak Jasa Hiburan Tertentu
Baca juga: DJP: Pajak Hiburan Itu Kewenangan Pemerintah Daerah

Wartawan: Farhan Arda Nugraha
Redaktur: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *