Menlu: TPNW tegaskan kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan
Di hadapan DPR, Menlu Retno menekankan pentingnya ratifikasi TPNW mengingat tidak ada keterlibatan negara-negara pemilik senjata nuklir dalam perjanjian tersebut.
“Impian mencapai dunia yang bebas senjata nuklir akan semakin jauh dari kenyataan jika kita menunggu, menunggu, dan menunggu negara-negara pemilik senjata nuklir menjadi pihak untuk perjanjian ini,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai negara-negara yang bukan pemilik senjata nuklir perlu berperan aktif untuk menjadi motor utama penghapusan senjata nuklir secara total.
Ratifikasi perjanjian tersebut, kata dia, juga akan menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menciptakan norma anti senjata nuklir dan wujud nyata kontribusi Indonesia dalam menciptakan dunia yang lebih damai, stabil, dan bebas senjata nuklir.
Ratifikasi TPNW, lanjut Menlu Retno, juga akan melengkapi ratifikasi tiga instrumen multilateral lain yang telah diratifikasi Indonesia, yakni Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT), Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT), dan Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT). dan Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ). ).
Baca juga: Sekjen PBB Serukan Penghapusan Senjata Nuklir
Baca juga: Kementerian Kesehatan Gelar Simulasi Darurat Bencana Nuklir
Baca juga: China dan ASEAN Tingkatkan Kerjasama Penggunaan Teknologi Nuklir
Wartawan: Katriana
Editor: Arie Novarina
HAK CIPTA © ANTARA 2023